Manajemen Lalu Lintas

(Dialihkan dari Manajemen lalu lintas)


Manajemen lalu lintas berdasarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan didefinisikan sebagai serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan Jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas.

Pendahuluan

sunting

Keselamatan lalu lintas

sunting

Manajemen Prioritas

sunting

Prioritas angkutan umum

sunting

Prioritas kendaraan tidak bermotor

sunting

Manajemen Pembatasan

sunting

Manajemen Kapasitas

sunting

Pengembangan transportasi yang berkelanjutan

sunting

Pendanaan

sunting

Kontributor

sunting
  NODES