Pengelolaan lingkungan hidup

Pengelolaan lingkungan hidup adalah usaha sadar untuk memelihara dan atau melestarikan serta memperbaiki mutu lingkungan agar dapat memenuhi kebutuhan manusia sebaik-baiknya.[1] Pengelolaan lingkungan hidup mempunyai ruang lingkup yang secara luas dengan cara beraneka ragam pula. Secara garis besar ada 4 (empat) lingkup pengelolaan lingkungan hidup, meliputi :[2] a. Pengelolaan lingkungan secara rutin. b. Perencanaan dini dalam pengelolaan lingkungan suatu daerah yang menjadi dasar dan tutunan bagi perencana pembangunan. c. Perencanaan pengelolaan lingkungan berdasarkan perkiraan dampak lingkungan yang akan terjadi sebagai akibat suatu proyek pembangunan yang direncanakan. d. Perencanaan pengelolaan lingkungan untuk memperbaiki lingkungan yang mengalami kerusakan karena alamiah maupun ulah manusia sendiri.

Manusia secara rutin mengolah lingkungannya, yang dilaksanakan oleh masyarakat secara sehari-hari. Misalnya pembuangan sampah, penyaluran limbah rumah tangga, petani secara rutin memelihara sengkedan, pengairan sawah, memberantas hama, penyakit dan sebagainya. Walaupun kegiatan pengelolaan lingkungan secara rutin namun kegiatan itu sering tidak disebut sebagai pengelolaan rutin.

Perencanaan pengelolaan secara dini perlu dikembangkan untuk dapat memberikan petunjuk pembangunan apa yang sesuai di suatu daerah, tempat pembangunan itu dilakukan dan bagaimana pembangunan itu dilaksanakan. Karena sifatnya bersifat dini, konflik antara lingkungan dan pembangunan dapat dihindari atau dikurangi dengan pemecahan secara dini. Dengan demikian pengelolaan lingkungan bukan merupakan hambatan pembangunan, melainkan pendukung pembangunan.

Perencanaan lingkungan yang akhir-akhir ini banyak mendapat perhatian yaitu mencakup aspek ketiga dan keempat, berturut-turut untuk rencana proyek pembangunan dan untuk memperbaiki lingkungan yang mengalami kerusakan. Perencanaan pengelolaan lingkungan untuk rencana proyek pembangunan umumnya dilakukan berdasarkan perkiraan dampak apa yang diakibatkan dari proyek tersebut. Metode perencanaan dampak lingkungan yang demikian ini disebut Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), yang merupakan sarana untuk memeriksa kelayakan rencana proyek dari segi lingkungan.[3]

Masalah Pembangunan terhadap lingkungan hidup

sunting

Masalah pembangunan dan pengembangan lingkungan hidup adalah rutin dan komplek. Karena itu sulit ditanggulangi dan harus ditangani oleh pemerintah dan masyarakat. Untuk itu perlu adanya kesadaran pelaksanaan program dan pemahaman tentang apa yang mau dicapai dan harus mendorong masyarakat untuk membangun pengembangan lingkungan. Sekarang ini ada hambatan pembangunan yang mengakibatkan lingkungan kemiskinan, ada 3 (tiga) hal yaitu :

a. Kemampuan mengerahkan tabungan yang cukup, tidak dipunyai.

b. Taraf pendidikan, pengetahuan dan kemahiran masyarakat relatif rendah.

c. Kurangnya perangsang untuk menanamkan modal.

Sehingga kemiskinan melanda dimana-mana baik di kota maupun di desa, berakibat mendorong untuk pengurasan kekayaan alam semena-mena dan merusak lingkungan untuk mencukupi kebutuhan hidup. Sedangkan kebodohan atau ketidaktahuan menyebabkan merusak lingkungan, karena belum ada kesadaran menjaga dan melestarikannya.

Untuk mengatasi permasalahan diatas, pembangunan yang dilaksanakan perlu adanya pendekatan ekologis. Pembangunan yang memperhatikan kelestarian dan menghindari kerusakan lingkungan yang sangat diperlukan dalam roda pembangunan, dengan pembangunan berwawasan lingkungan (berdasarkan UU No. 4 tahun 1982 tentang lingkungan hidup). [4]

Pengelolaan lingkungan hidup berkelanjutan

sunting

Dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development) dan mewujudkan manusia yang berwawasan lingkungan maka perlu adanya pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam suatu negara.[5] Pengelolaan lingkungan hidup merupakan upaya terpadu untuk pelestarian fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan pemanfaatan, pengendalian, pemulihan, pemeliharaan, pengawasan, dan penataan lingkungan hidup.[6]

Dari pengelolaan lingkungan hidup ini diharapkan dapat mencapai sasaran yang lebih maksimal, seperti terciptanya keseimbangan dan keselarasan antara manusia dengan lingkungan hidupnya, terwujudnya masyarakat Indonesia sebagai insan-insan lingkungan hidup yang memiliki sikap ketanggapsegeraan untuk perlindungan kerusakan lingkungan, terjaganya kelestarian fungsi dan peran lingkungan, pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dapat terkendali, terjaminnya kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa depan, serta negara terlindungi dari dampak pencemaran atau kerusakan lingkungan yang berasal dari kegiatan wilayah negara lain diluar NKRI.[7]

Lingkup kewenangan pemerintah daerah

sunting

Pemerintah daerah diberi kewenangan yang seluas-luasnya berupa pemberian otonomi kepada daerah dalam membangun daerahnya. Esensi otonomi daerah itu sendiri adalah kemandirian, olehnya daerah mandiri mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam rumah tangga daerah termasuk mengelola kekayaan alam yang ada pada daerah tersebut dengan bijak. Dari implementasi kebijakan otonomi daerah ini juga diharapkan mampu memenuhi keinginan dan kebutuhan masyarakat sehingga terciptanya kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.

Pemerintah suatu negara memiliki kewajiban dan tanggung jawab pelaksanaan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Maka dalam rangka pemenuhan hak-hak lingkungan hidup tersebut, negara memiliki kewajiban bertindak untuk melaksanakan atau memenuhi suatu hak tertentu dan mengharuskan negara mencapai sasaran tanpa keluar dari prinsip-prinsip hak asasi manusia itu sendiri.[8]

Lingkup masyarakat

sunting

Peran masyarakat dalam menangani dan mencegah adanya kerusakan atau pencemaran lingkungan hidup sangatlah penting dan dibutuhkan. Sasaran pembangunan berkelanjutan adalah masyarakat sendiri, dimana masyarakat sebagai insan-insan yang sering menjadi pelaku perusakan lingkungan harus diupayakan menjadi insan yang peduli dan mencintai lingkungan hidupnya. Setelah disepakatinya landasan institusi global dan nasional pengelolaan lingkungan hidup secara resmi pada Rapat Koordinasi Nasional I Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan 1994, maka peran aktif masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup yang baik dan sehat menjadi semakin penting.[9]

Upaya penghijauan oleh anak-anak
Upaya pengelolaan dan Pelestarian linkungan yang ditanamkan sedari dini

Rapat Koordinasi Nasional I menghasilkan kesepakatan dalam bentuk prinsip-prinsip sebagai landasan pembangunan lingkungan hidup yaitu Dasa Karya Pengelolaan Lingkungan Hidup yang terdiri dari 10 prinsip "LINGKUNGAN" yakniː

  1. Lestarikan tatanan lingkungan
  2. Indahkan daya dukung lingkungan
  3. Naikkan mutu lingkungan
  4. Gerakkan perlindungan dan pemanfaatan keanekaragaman flora dan fauna
  5. Koordinasikan keterpaduan sumber daya alam dan sumber daya buatan dalam pengelolaan lingkungan hidup
  6. Upayakan pemanfaatan ruang wilayah secara optimal
  7. Normalisasikan fungsi lingkungan dengan mengurangi risiko perusakan dan pencemaran lingkungan
  8. Gairahkan peran serta masyarakat
  9. Antisipasi dan andalkan sistem informasi lingkungan dan ekonomi lingkungan
  10. Nyatakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk pengelolaan lingkungan serta penegakan hukum lingkungan.[10]

Pada Pasal 2 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 telah diatur dan ditekankan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yakni bahwaː “Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas: (a) tanggung jawab negara; (b) kelestarian dan keberlanjutan; (c) keserasian dan keseimbangan; (d) keterpaduan; (e) manfaat; (f) kehati-hatian; (g) keadilan; (h) ekoregion; (i) keanekaragaman hayati; (j) pencemar membayar; (k) partisipatif; (l) kearifan lokal; (m) tata kelola pemerintahan yang baik; dan (n) otonomi daerah.”[11]

Dalam hal ini peran masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan berbagai cara, yakni:

  • Meningkatkan kepedulian masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
  • Meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan.
  • Mengembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat.
  • Mengembangkan ketanggapan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial.
  • Mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka melestarikan lingkungan hidup.[12]

Industri yang ramah lingkungan

sunting

Dalam pembangunan industri harus mengkaji ulang berbagai pendekatan dan metode industrialisasi dengan memperhatikan keberadaan lingkungan. Pendekatan tersebut seharusnya mengarah pada pembangunan industri yang ramah lingkungan, yang merupakan industri bertumpu pada manajemen yang selalu memperhatikan kaidah kelestarian lingkungan.

Di negara-negara maju penerapan industri ramah lingkungan sudah dilaksanakan cukup lama setelah mengetahui dan merasakan sendiri segala dampak yang ditimbulkan dari industrialisasi. Masalah lingkungan hidup merupakan masalah global, artinya masalah lingkungan yang terjadi disuatu negara dapat dirasakan pengaruhnya oleh negara lain pada permukaan bumi ini. Misalnya hujan asam yang membuat pencemaran dan rusaknya lingkungan hidup di danau-danau Canada akibat industri di Amerika serikat, bocornya reaktor nuklir Cernobyle Rusia mengancam kehidupan di Eropa, kebakaran hutan di Indonesia mengganggu kehidupan di Singapura dan Malaysia dan sebagainya.

Bahkan ancaman masalah lingkungan dunia ini yang akan menimbulkan banyak kekhawatiran penghuninya muncul beberapa gagasan ahli lingkungan dunia untuk bersama-sama saling memecahkan atau mengurangi permasalahan lingkungan. Antara lain dengan koferensi lingkungan hidup dunia di Swedia tahun 1972 yang banyak membantu meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan hidup. Hal ini ditindak lanjuti lagi dengan konferansi lingkungan hidup di Rio De Jainero Brasil tahun 1990 yang dikenal dengan Konferensi Bumi.

Dalam beberapa dekade ini bermunculan pula beberapa organisasi pecinta alam, yang selalu mengkampanyekan lingkungan secara semangat, baik didirikan oleh pemerintah maupun LSM dibanyak negara. Misalnya saja Greenpeace yang didanai kerajaan Inggris yang sangat giat memperjuangkan kelestarian lingkungan dibeberapa negara. Demikian juga di Indonesia banyak bermunculan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan pecinta alam yang saat ini sangat berperan dalam usaha mengontrol beberapa lingkungan. Hanya saja peran pemerintah saat ini belum mendukung sepenuhnya usaha pemerhati lingkungan ini, karena berkaitan dengan kebijaksanaan politik dan kebijaksanaan lainnya.

Oleh karena itu sudah saatnya pembangunan industrialisasi ini harus menuju pada industri yang ramah lingkungan. Pembangunan industri yang ramah lingkungan ini tidak hanya kebijaksanaan dan penerapan hanya dikontrol oleh pemerintah saja, tetapi perlu memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi komponen bangsa yaitu warga masyarakat untuk ikut aktif mengontrol pelaksanaannya. Masyarakat harus dilibatkan semua, artinya yang sangat peduli tentang keberadaan lingkungan. Misalnya masyarakat umum, masyarakat kampus, lembaga swadaya masyarakat, pemerhati lingkungan dan organisasi pecinta alam. Sehingga masyarakat dapat mengadakan penentangan terhadap industri yang tidak ramah lingkungan di kemudian hari.

Lihat pula

sunting

Bacaan lanjutan

sunting
  1. ^ Husodo, Teguh; Withaningsih, Susanti (2020). MSLK5103 – Pembangunan dan Lingkungan (PDF). Tangerang Selatan. hlm. 1–36. 
  2. ^ Sumarwoto, Otto (1985). Ekologi Lingkungan Hidup dan Pembangunan. Bandung: Djambatan. 
  3. ^ salim, emil (1981). Pembangunan berwawasan lingkungan hidup. Bandung: Alumni. 
  4. ^ Riyadi, Slamet (1981). Ekologi ilmu lingkungan dasar-dasar pengertiannya. Surabaya: Usaha Nasional. 
  5. ^ Setiawati 2009, hlm. 2ː "Pengelolaan lingkungan hidup yang diselenggarakan dengan asas tanggung jawab negara, asas berkelanjutan dan asas manfaat bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa. Untuk mencapai sasaran tersebut, masyarakat secara yuridis diberikan hak, kewajiban serta kesempatan untuk berperan serta dalam pengelolaan lingkungan hidup. Keikutsertaan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup menunjukkan bahwa masalah lingkungan hidup bukanlah tanggung jawab pemerintah semata-mata, melainkan merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa dan negara."
  6. ^ Suhartini 2008, hlm. 1ː "Menurut Undang-Undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.
  7. ^ Suhartini 2008, hlm. 1-2ː "Adapun sasaran pengelolaan lingkungan hidup adalah : 1. Tercapainya keselarasan, keserasian dan keseimbangan antara manusia dan lingkungan hidup 2. Terwujudnya manusia Indonesia sebagai insane lingkungan hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup 3. Terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan 4. Tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup 5. Terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana 6. Terlindunginya Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap dampak usaha dan/atau kegiatan di luar wilayah Negara yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup."
  8. ^ Sodikin 2016, hlm. 37ː "Pemerintah daerah diberikan kewenangan mengurus daerahnya sendiri, sehingga dengan kewenangannya itu, pemerintah dapat memberikan perizinan untuk mengelola kekayaan alam yang ada di daerah. Hal ini karena pemerintah daerah dianggap lebih mengtahui potensi kekayaan alam yang ada di daerahnya untuk dikembangkan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat."
  9. ^ Setiawati 2009, hlm. 4ː "Peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup menjadi semakin penting setelah disepakati dan dikukuhkannya landasan institusi global dan nasional pengelolaan lingkungan hidup pada Rapat Koordinasi Nasional I Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan 1994.
  10. ^ Setiawati 2009, hlm. 5ː "Kesepakatan itu dituangkan dalam Dasa Karya Pengelolaan Lingkungan Hidup (sebagai landasan pembangunan lingkungan hidup) yang terdiri dari :1 1) Lestarikan tatanan lingkungan; 2) Indahkan daya dukung lingkungan; 3) Naikkan mutu lingkungan; 4) Gerakkan perlindungan dan pemanfaatan keanekaragaman fauna dan flora; 5) Koordinasikan keterpaduan sumber daya alam dan sumber daya buatan dalam pengelolaan lingkungan hidup; 6) Upayakan pemanfaatan ruang wilayah secara optimal; 7) Normalisasikan fungsi lingkungan dengan mengurangi risiko perusakan dan pencemaran lingkungan; 8) Gairahkan peran serta masyarakat; 9) Antisipasi dan andalkan sistem informasi lingkungan dan ekonomi lingkungan dan 10) Nyatakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk pengelolaan lingkungan serta penegakan hukum lingkungan.
  11. ^ Presiden RI 2009, hlm. 8ː "Pasal 2 Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas: a. tanggung jawab negara; b. kelestarian dan keberlanjutan; c. keserasian dan keseimbangan; d. keterpaduan; e. manfaat; f. kehati-hatian; g. keadilan; h. ekoregion; i. keanekaragaman hayati; j. pencemar membayar; k. partisipatif; l. kearifan lokal; m. tata kelola pemerintahan yang baik; dan n. otonomi daerah."
  12. ^ Nopyandri 2014, hlm. 38-39ː "Peran masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dalam rangka: 1. Meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 2. Meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan. 3. Menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat. 4. Menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial. 5. Mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.
  NODES