Rasionalisme kritis
Rasionalisme kritis adalah jenis rasionalisme yang menilai kebenaran mengenai pengetahuan berdasarkan pengujian teori dengan metode falsifikasi. Suatu teori yang mengandung pengetahuan dianggap mendekati kebenaran jika mampu bertahan dalam berbagai pengujian kesalahan. Di sisi lain, pengetahuan yang telah mendekati kebenaran tetap mengandung sesuatu hal yang belum bersifat aksioma atau masih dapat berubah kebenarannya. Rasionalisme kritis dibangun oleh teori tentang permasalahan, teori tentatif, dan falsifikasi melalui tes atau percobaan. Peran utama dari rasionalisme kritis adalah penyelesaian masalah untuk penambahan pengetahuan melalui diskusi dengan berpikir kritis.[1]
Rasionalisme kritis juga dikenal dengan istilah empirisme kritis, kritisisme atau falsifikasi. Prinsip-prinsip dari rasionalisme kritis awalnya berkembang di Wina, Austria, dan kemudian mempengaruhi pemikiran filsafat di Eropa dan Amerika. Tokoh pemikir dari rasionalisme kritis utamanya adalah Karl Popper (1902–1994). Ada pula beberapa tokoh pemikir yang memberikan kritik atas rasionalisme kritis yaitu Paul Feyerabend (1924–1994)), dan Imre Lakatos (1922–1974).[2] Rasionalisme kritis yang awalnya dikembangkan oleh Popper menggunakan metode deduksi untuk mengatasi kelemahan metode induksi, akhirnya berkembang menjadi salah satu aliran filsafat ilmu.[3] Dalam epistemologi ilmu, rasionalisme kritis merupakan salah satu model epistemologi yang menggabungkan antara akal dan pengalaman.[4]
Filosofi
suntingMetode penalaran epistemologi di dalam rasionalisme kritis berjenis penalaran deduktif.[5] Setiap permasalahan tidak seluruhnya berasal dari pengalaman yang memerlukan bukti empiris. Suatu teori mendahului permasalahan baru. Penolakan atas suatu teori dilakukan melalui pengujian.[6] Dalam epistemologi ilmu, rasionalisme kritis merupakan salah satu model epistemologi yang menggabungkan antara akal dan pengalaman. Epistemologi ilmu ini digunakan sebagai sarana untuk memperoleh pengetahuan. Pemilihan sarananya ditentukan oleh landasan ontologi.[4]
Penghormatan atas pemastian kepentingan ilmiah dibangun dengan sikap kritis. Kebenaran dari suatu ilmu pengetahuan dibangun tanpa adanya tekanan dan dominasi dari suatu ideologi atau dogma tertentu. Dukungan terhadap sikap kritis terhadap teori dan kebenaran merupakan ciri utama dari rasionalisme kritis. Setiap hipotesis dan teori dapat diubah, diuji kebenarannya, dibuktikan kesalahannya dan ditolak. Tes akan diberikan kepada teori yang telah diterima untuk sementara dengan tujuan untuk membuktikan kebenaran atau kesalahannya. Pengujian semacam ini disebut pengujian kritis. Suatu teori hanya dianggap benar selama sesuai dengan kenyataan di dalam kenyataan. Penolakan terhadap suatu teori dilakukan jika ditemukan suatu hal yang kontradiktif. Pandangan yang timbul kemudian adalah ketidakmutlakan atas kebenaran dan teori. Akibatnya, ilmu pengetahuan dapat dikembangkan karena teori dan kebenaran harus selalu diperbaiki.[7]
Metode
suntingMetode deduksi
suntingRasionalisme kritis menggunakan metode pembuktian melalui deduksi dan menolak metode pembuktian melalui induksi. Pembuktian melalui deduksi di dalam rasionalisme kritis memanfaatkan teori falsifikasi yang rumit. Rasionalisme kritis mendasari pemikirannya pada pernyataan bahwa pengetahuan ilmiah harus objektif dan teoretikal. Dunia sebagai hasil analisis dari suatu pemikiran harus dapat diketahui melalui pengamatan. Rasionalisme kritis tetap menggunakan teori korespondensi, tetapi juga meyakini bahwa pengamatan ilmiah yang telah terbukti hanya menghasilkan pengetahuan yang berpeluang menjadi suatu kebenaran. Suatu pengetahuan hanya dianggap benar ketika pembuktian akan kesalahannya telah dilakukan. Metode pembuktian ini menghasilkan kesimpulan umum atau proposisi partikular yang berasal dari dalil umum sehingga termasuk dalam pembuktian melalui deduksi. Dalam rasionalisme kritis, suatu pernyataan ilmiah dapat dibuat jika dapat diuji dengan menyajikan bukti empiris menggunakan teori ilmiah yang sesuai dengan logika yang sistematis serta pembuktian untuk kesalahannya dapat diuji sebanyak mungkin. Pernyataan yang telah melalui pengujian atas kesalahan dan dapat bertahan akan dianggap sebagai suatu kebenaran ilmiah untuk sementara waktu.[8]
Asumsi penelitian deduktif pada rasionalisme kritis sama dengan asumsi positivisme bila ditinjau dari aspek ontologi. Kesamaan ini khususnya pada sarana yang digunakan untuk menentukan kebenaran dan kesalahan suatu hipotesa yaitu pengamatan. Sebaliknya, rasionalisme kritis dan positivisme berbeda dalam metode deduksi yang bersifat epistemologi. Rasionalisme meyakini bahwa ada keseragaman dasar di dalam segala fenomena alam dan fenomena sosial yang disebut pola peristiwa.[9]
Rasionalisme kritis juga menyamakan antara pernyataan terhadap pengamatan dengan teori. Setiap pengamatan didasarkan pada teori karena di dalam data telah tersirat teori-teori tertentu. Segala jenis objek pengamatan telah ditentukan oleh teori dan harapan teoritis secara langsung maupun tidak langsung. Gagasan-gagasan teori kemudian diwakili oleh data yang digunakan. Teori dibentuk terlebih dahulu sebelum melakukan pengumpulan data. Kondisi yang sebaliknya dianggap tidak masuk akal. Dalam pandangan rasionalisme kritis, teori bukanlah hasil pengamatan, tetapi sebagai alat untuk mengetahui kebenaran terhadap kenyataan. Teori dapat menjadi benar maupun salah yang statusnya ditentukan melalui pengamatan. Metode mencoba digunakan untuk menetapkan kebenaran suatu teori. Sebuah teori palsu dapat diketahui melalui metode mencoba. Sementara teori yang kesalahannya belum terbukti setelah diadakan metode mencoba diterima sementara, tetapi belum diterima sebagai benar atau benar.[10]
Tokoh pemikir
suntingImmanuel Kant
suntingRasionalisme kritis yang dikemukakan oleh Immanuel Kant lebih dikenal sebagai kritisisme. Pemikiran Kant ini merupakan salah satu dari beberapa pemikiran yang muncul sebagai akibat adanya diskursus filsafat yang meilbatkan konsep tentang pengalaman, akal, budi dan intuisi. Konsep-konsep tersebut digunakan untuk menentukan syarat-syarat pembuktian atas suatu kebenaran dan membedakan antara kebenaran dan kenyataan.[11] Pemikiran Kant merupakan hasil sintesis antara rasionalisme dan empirisme. Dalam pandangannya, sumber pengetahuan yang diterima oleh akal berupa bukti empiris yang berbentuk pengalaman dan indra. Peran akal sebagai pengelola pengetahuan ke dalam bentuk pengamatan yang terdiri dari ruang dan waktu. Dalam pandangan ini, akal menjadi pembentuk pengetahuan, sementara pengamatan menjadi sumber pengetahuan.[12]
Karl Popper
suntingKarl Popper mengembangkan rasionalisme kritis dengan menggunakan prinsip praanggapan falibilisme untuk membuat teori pengetahuan.[13] Rasionalisme kritis yang dikembangkan oleh Karl Popper merupakan salah satu sumber dan metodologi yang digunakan dalam penemuan pengetahuan dan ilmu.[14] Popper memandang bahwa ilmu dikembangkan untuk pengembangan ilmu itu sendiri. Ia tidak menganggap nilai pragmatisme diperlukan dalam pengembangan ilmu.[15] Pemikiran Popper yang menggunakan prinsip falsifikasi memberikan pengaruh pada abad ke-20 terhadap pengembangan ilmu pengetahuan. Prinsip falsifikasi pada rasionalisme kritis pada abad ke-20 lebih diterima dibandingkan dengan metode induksi yang menerapkan prinsip verifikasi pada positivisme.[16]
Muhammad Syahrûr
suntingMuhammad Syahrûr memiliki pemikiran yang hampir sama dengan Immanuel Kant dalam rasionalisme kritis. Perbedaannya, Syahrûr juga meyakini bahwa wahyu sejalan dengan akal pikiran serta indra manusia. Syahrûr meyakini bahwa wahyu merupakan sumber kebenaran selain dari akal dan indra. Persamaan antara rasionalisme kritis oleh Kant dan Syahrûr adalah pada tingkat kebenaran yang dapat dicapai oleh manusia. Keduanya meyakini bahwa kebenaran yang diketahui manusia merupakan kebenaran relatif dan bukan kebenaran mutlak.[17]
Pengaruh
suntingIlmu hukum empiris
suntingPerkembangan ilmu hukum dipengaruhi oleh perkembangan filsafat ilmu, salah satunya ialah rasionalisme kritis. Salah satu pengaruhnya ditemukan pada pemikiran positivesme hukum yang dikemukakan oleh Herbert Lionel Adolphus Hart. Pemikiran-pemikiran Hart terpengaruh oleh rasionalisme kritis yang dikemukakan oleh Karl Popper. Pemikiran-pemikiran ilmu hukum empiris yang dikembangkan oleh Hans Albert juga terpengaruh dari pemikiran Popper.[18]
Keterbatasan
suntingPemikiran-pemikrian rasionalisme kritis memiliki keterbatasan yang didasari oleh kondisi alamiah dari pikiran dan tubuh manusia. Setiap pemikiran manusia masih bergantung kepada perkembangan tubuhnya. Ketika manusia masih dalam tahap perkembangan sebagai bayi, pikiran manusia belum mampu menghasilkan pertanyaan mengenai dirinya sendiri. Hal ini membuat proses berpikir memerlukan dukungan dari perkembangan tubuh manusia.[19]
Pertentangan
suntingKeyakinan dan kepercayaan agama
suntingDalam pandangan rasionalisme kritis, evaluasi terhadap sistem atau struktur di dalam suatu keyakinan dan kepercayaan terhadap suatu agama dapat dilakukan dengan berpikir kritis secara rasional. Sebaliknya, rasionalisme kritis menganggap pembuktian atas sistem atau struktur agama adalah mustahil untuk dilakukan. Pandangan ini terbentuk dari dua sudut pandang. Pertama, kepercayaan keagamaan dapat dianalisis secara kritis hanya dengan menggunakan akal sehingga tidak memerlukan pembuktian. Sedangkan pandangan kedua meyakini bahwa sikap kritis dapat dicapai melalui kritik terhadap pemahaman optimis terhadap kemampuan akal. Kedua sudut pandang ini tidak mengakui pembuktian yang hanya berdasarkan kepada pernyataan individu. Dalam kedua sudut pandang ini, kebenaran yang bersifat relatif menjadi bagian dari rasionalisme kritis.[20]
Teori kritis mazhab Frankfurt
suntingPada bulan Oktober 1961 diadakan debat ilmiah di Tübingen, Jerman dengan topik logika ilmu-ilmu sosial. Debat ini diselenggarakan oleh Deustche Gesselchaft fur Soziologic. Peserta debat ialah tokoh pemikir rasionalisme kritis dan tokoh pemikir dari mazhab Frankfurt. Wakil dari rasionalisme kritis adalah Karl Popper dan Hans Albert. Sementara wakil dari mazhab Frankfurt adalah Jürgen Habermas dan Theodor W. Adorno. Kedua wakil ini mendebatkan pemikiran positivisme yang saling kontradiksi. Wakil rasionalisme kritis mendukung teori realisme modern sementara wakil mazhab Frankfurt mendukung teori kritis.[21]
Pertentangan pemikiran oleh Theodor Adorno dan Jürgen Habermas dimulai dengan pendapat bahwa rasionalisme kritis sama dengan positivisme. Sementara itu, dua tokoh pemikir rasionalisme kritis yaitu Karl Popper dan Albert Schweitzer menganggap bahwa teori kritis yang dikemukakan oleh mazhab Frankfurt hanyalah mitos yang totaliter. Mazhab Frankfurt meyakini bahwa teori kritis harus dibangun melalui dialektika secara menyeluruh, sementara para tokoh pemikir rasionalisme kritis meyakini bahwa teori kritis harus dibangun menggunakan filsafat ilmu. Pertentangan kedua pemikiran ini berlangsung selama satu dasawarsa khususnya pada bidang sosiologi dan filsafat di Jerman. Pertentangan antara kedua pemikiran ini berakhir setelah Habermas menggabungkan keduanya dengan cara memasukkan metode analisis ke dalam pemikiran dialektik pada teori kritis.[22]
Positivisme logis
suntingRasionalisme kritis merupakan salah satu pemikiran yang bertentangan dengan positivisme logis.[23] Pemikiran rasionalisme kritis dengan prinsip falsifikasi yang dikembangkan oleh Karl Popper memberikan pemikiran yang berlawanan dengan positivisme logis. Pada tahun 1959, Popper menulis sebuah karya tulis ilmiah berjudul The Logic of Scientific Discovery. Dalam karyanya ini, Popper menentang dua prinsip utama dalam positivisme logis yaitu prinsip verifikasi dan prinsip induksi. Alasan penolakan terhadap prinsip induksi adalah ketidakmampuannya dalam mencapai hukum umum dalam pengetahuan empiris dan metafisika.[24]
Kritik
suntingPaul Feyerabend
suntingDalam bukunya yang berjudul Againt Method, Paul Feyerabend mengemukakan bahwa tidak satu pun metode rasional yang dapat diklaim sebagai metode ilmiah yang sempurna. Feyerabend menganggap bahwa metode ilmiah yang menjadi acuan utama para ilmuwan merupakan sebuah ilusi. Feyerabend memperkenalkan konsep epistemologi anarkis yang berpandangan bahwa setiap metodologi termasuk yang digunakan untuk kemajuan ilmu pengetahuan merupakan sesuatu yang tidak berguna. Salah satunya ialah rasionalisme kritis yang dikemukakan oleh Karl Popper. Feyerabend meyakini bahwa ilmu pengetahuan dapat dikembangkan menggunakan hipotesa apapun meskipun sifatnya bertentangan dengan teori umum yang berlaku, tidak masuk akal maupun tidak sesuai dengan hasil percobaan. Dalam pandangan ini, ilmu pengetahuan dapat dikembangkan melalui metode kontrainduktif dan tidak hanya mengandalakn metode induktif.[25]
Referensi
suntingCatatan kaki
sunting- ^ Irianto dan Shidarta 2013, hlm. 61.
- ^ Wahid, Masyhur (2021). FIlsfata Umum: Dari Filsafat Yunani Kuno ke Filsafat Modern. Serang: Penerbit A-Empat. hlm. 98. ISBN 978-623-6289-136.
- ^ Adian, D. G., dan Lubis, A. Y. (2011). Pengantar Filsafat Ilmu Pengetahuan: Dari David Hume sampai Thomas Kuhn. Penerbit Koekoesan. hlm. 37. ISBN 978-979-144-241-1.
- ^ a b Nursalim, M. (2013). "Landasan Ontologis, Epistemologis, dan Aksiologis dalam Penelitian Psikologi". Kalam: Jurnal Studi Agama dan Pemikiran Islam. 7 (2): 395. ISSN 2540-7759.
- ^ Irianto dan Shidarta 2013, hlm. 63.
- ^ Irianto dan Shidarta 2013, hlm. 64.
- ^ Bustami, dkk. 2021, hlm. 50-51.
- ^ Efendi, J., dan Ibrahim, J. (2016). Metode Penelitian hukum: Normatif dan Empiris. Depok: Prenadamedia Group. hlm. 5. ISBN 978-602-0895-65-9.
- ^ Bustami, dkk. 2021, hlm. 40.
- ^ Bustami, dkk. 2021, hlm. 41.
- ^ Junaedi, M., dan Wijaya, M. M. (2019). Pengembangan Paradigma Keilmuan Perspektif Epistemologi Islam: Dari Perenialisme hingga Islamisme, Integrasi-Interkonesi dan Unity of Science. Jakarta: Kencana. hlm. 30. ISBN 978-623-218-305-6.
- ^ Suaedi (2016). Januarini, Nia, ed. Pengantar Filsafat Ilmu (PDF). Bogor: PT Penerbit IPB Press. hlm. 98. ISBN 978-979-493-888-1.
- ^ Muliadi (2020). Busro, ed. FIlsafat Umum (PDF). Bandung: Fakultas Ushuluddin UIN Sunan Gunung Djati Bandung. hlm. 93. ISBN 978-623-7166-42-9.
- ^ Noer, Z., dan Dayana, I. (2021). Buku Sains Dasar. Guepedia. hlm. 69. ISBN 978-623-5525-21-1.
- ^ Irianto dan Shidarta 2013, hlm. 65-66.
- ^ Dochmie, Mohammad Rivaldi. "Keilmiahan Ilmu-ilmu Islam Ditinjau dari Prinsip Falsifikasi Karl Popper". Prosiding Konferensi Integrasi Interkoneksi Islam dan Sains. I: 146. ISSN 2622-9447.
- ^ Fanani, Muhyar (2009). Fiqh Madani: Konstruksi Hukum Islam di Dunia Modern. Bantul: LKiS Yogyakarta. hlm. 53. ISBN 979-1283-21-4.
- ^ Laudjeng, H., dan Simarmata, R. (2000). "Mazhab Positivistik dan Hukum Pengelolaan Sumberdaya Alam". Wacana: Jurnal Ilmu Sosial Transformatif (edisi ke-6). II: 121.
- ^ Aprita, S., dan Adhitya, R. (2020). Nurachma, Shara, ed. Filsafat Hukum (PDF). Depok: Rajawali Pers. hlm. 152. ISBN 978-623-231-448-1.
- ^ Yusufian, Hasan (2014). Kalam Jadid: Pendekatan Baru dalam Isu-Isu Agama. Jakarta Selatan: Sadra International Institute. hlm. 260. ISBN 978-602-9261-47-9.
- ^ Nuris, Anwar (2016). "Tindakan Komunikatif: Sekilas tentang Pemikiran Jürgen Habermas". Al-Balagh. 1 (1): 41. ISSN 2527-5682.
- ^ Sindhunata (2019). Dilema Usaha Manusia Rasional: Teori Kritis Sekolah Franfurt Max Horkheimer dan Theodor W. Adorno. Jakarta: Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama. hlm. xvii. ISBN 978-602-06-3011-3.
- ^ Zulfis (2019). el-Badri, Muhammad Yusuf, ed. Sains dan Agama: Dialog Epistemologi Nidhal Guessoum dan Ken Wilber (PDF). Sakata Cendikia. hlm. 171. ISBN 978-602-5809-11-8.
- ^ Muslih, Mohammad (2016). Filsafat Ilmu: Kajian atas Asumsi Dasar, Paradigma, dan Kerangka Teori Ilmu Pengetahuan (PDF). Yogyakarta: LESFI. hlm. vii. ISBN 978-979-567-044-5. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-12-08. Diakses tanggal 2021-12-08.
- ^ Haboddin, M., dkk. (2016). Haboddin, Muhtar, ed. Metodologi Ilmu Pemerintahan (PDF). Pusat Kajian Inovasi Pemerintahan dan Kerjasama AntarDaerah. hlm. 32–33. ISBN 978-602-17392-6-6.
Daftar rujukan
sunting- Bustami, M. R., dkk. (2021). Islamic Social Science Research Methodology (PDF). Malang: Penerbit Universitas Muhammadiyah Malang.
- Irianto, S., dan Shidarta, ed. (2013). Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia. ISBN 978-979-461-728-1.