Resolusi 131 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 131, diadopsi pada 9 Desember 1958. Setelah Republik Guinea mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Republik Guinea diterima.
Resolusi 131 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 9 Desember 1958 |
Sidang no. | 842 |
Kode | S/4133 (Dokumen) |
Topik | Penambahan anggota baru PBB: Guinea |
Ringkasan hasil | 10 mendukung Tidak ada menentang 1 abstain |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Resolusi tersebut disetujui oleh sepuluh suara dengan Prancis menyatakan abstain.
Referensi
suntingWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: