Rindingallo, Toraja Utara
Rindingallo (ᨑᨗᨉᨗᨂᨒᨚ) adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Sebelum menjadi bagian dari Kabupaten Toraja Utara, Kecamatan Rindingallo merupakan bagian dari Kabupaten Tana Toraja. Wilayah Kecamatan Rindingallo terbagi menjadi dua kelurahan dan 7 lembang.
Rindingallo | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Sulawesi Selatan | ||||
Kabupaten | Toraja Utara | ||||
Pemerintahan | |||||
• Camat | Thomas Banne, S.Th. | ||||
Populasi | |||||
• Total | - jiwa | ||||
Kode Kemendagri | 73.26.04 | ||||
Kode BPS | 7326190 | ||||
Luas | - km² | ||||
Kepadatan | - jiwa/km² | ||||
Desa/kelurahan | 7 lembang 2 kelurahan | ||||
|
Sejarah pembentukan
suntingPada tahun 1961, administrasi pemerintahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja berubah. Perubahan ini melalui Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 2067 A. Pada waktu itu, Tana Toraja terdiri dari 15 distrik dengan 410 kampung. Setelah perubahan, wilayahnya terbagi menjadi 9 kecamatan dengan 135 Kampung. Salah satu kecamatan yang dibentuk ialah Kecamatan Rindingallo. Kemudian diadakan pembentukan desa gaya baru melalui Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 450/XII/1965 tanggal 20 Desember 1965.[1]
Berdasarkan surat keputusan tersebut, ditetapkan lagi Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tana Toraja Nomor 152/SP/1967 tanggal 7 September 1967 tentang pembentukan Desa Gaya Baru. Sebanyak 65 Desa Gaya Baru ditetapkan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Tana Toraja dan terbagi menjadi 186 kampung. Pada ketetapan ini, Kecamatan Rindingallo terbagi menjadi 10 desa dan 22 kampung.[2]
Wilayah administratif
suntingKecamatan Rindingallo menjadi bagian dari Kabupaten Toraja Utara sejak pembentukan kabupaten ini pada tahun 2008. Pembentukannya ditetapkan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008.[3] Kecamatan Rindingallo sebelum menjadi bagian dari Kabupaten Toraja Utara, termasuk wilayah Kabupaten Tana Toraja.[4] Ini karena sebagian wilayah Kabupaten Tana Toraja dimekarkan menjadi Kabupaten Toraja Utara.[5] Kecamatan Rindingallo menjadi salah satu kecamatan di Kabupaten Toraja Utara yang terletak di bagian tengah ke utara. Ketinggian dominan di sebagian wilayah Kecamatan Rindingallo antara 1.000–1.500 meter di atas permukaan laut.[6]
Kecamatan Rindingallo terbagi menjadi dua kelurahan dan 7 lembang. Nama-nama kelurahan dan lembang di Kecamatan Rindingallo yaitu:[7]
Referensi
suntingCatatan kaki
sunting- ^ Patarai, Ibrahim dan Tasbih 2021, hlm. 23.
- ^ Patarai, Ibrahim dan Tasbih 2021, hlm. 23-24.
- ^ Shariasih, Euis (2019). Sunjaya, Sapta, ed. Citra Kabupaten Toraja Utara dalam Arsip. Jakarta Selatan: Arsip Nasional Republik Indonesia. hlm. 19. ISBN 978-602-6503-16-9.
- ^ Presiden Republik Indonesia (21 Juli 2008). "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan" (PDF). Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. hlm. 5. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-12-27. Diakses tanggal Januari 2023.
- ^ Presiden Republik Indonesia (21 Juli 2008). "Penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan" (PDF). Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. hlm. 2. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-12-27. Diakses tanggal Januari 2023.
- ^ "Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Program Hibah Jalan Daerah: Hasil P/KRMS" (PDF). Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Toraja Utara. 2021. Halaman ke-3. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-01-11. Diakses tanggal Januari 2023.
- ^ "Profil Kecamatan Rindingallo". 31 Januari 2018. Diakses tanggal Januari 2023.
Daftar pustaka
sunting- Patarai, M. I., Ibrahim, S., dan Tasbih, I. (Juni 2021). Toraja: Implikasi Budaya dalam Pemekaran Daerah (PDF). Makassar: Penerbit De La Macca. ISBN 978-602-263-190-3.