Sepatan, Tangerang
kecamatan di Kabupaten Tangerang, Banten
Sepatan adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Indonesia. Kecamatan ini dimekarkan menjadi 2 kecamatan, Sepatan dan Sepatan Timur.
Sepatan | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Banten | ||||
Kabupaten | Tangerang | ||||
Pemerintahan | |||||
• Camat | - | ||||
Populasi | |||||
• Total | - jiwa | ||||
Kode pos | 15521-15528[1] | ||||
Kode Kemendagri | 36.03.16 | ||||
Kode BPS | 3603180 | ||||
Desa/kelurahan | 7 desa - 1 kelurahan | ||||
|
Batas wilayah
suntingBatas-batas Wilayah Sepatan:
Utara | Kecamatan Sukadiri dan Kecamatan Pakuhaji |
Timur | Kecamatan Sepatan Timur |
Selatan | Kecamatan Periuk (Kota Tangerang) |
Barat | Kecamatan Rajeg dan Kecamatan Pasar Kemis |
Pemekaran kecamatan
suntingKecamatan Sepatan menghasilkan:
- Kecamatan Pakuhaji pada tahun 1992[2]
- Kecamatan Sepatan Timur pada tahun 2006[3]
Desa/kelurahan
suntingReferensi
sunting- ^ Kode Pos Indonesia
- ^ "PP No. 44 Tahun 1992 [JDIH BPK RI]". peraturan.bpk.go.id. 1992-08-14. Diakses tanggal 2024-06-10.
- ^ "Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 20 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Kecamatan Sukamulya, Kelapa Dua, Sindang Jaya, Sepatan Timur, Solear, Gunung Kaler Dan Mekar Baru". jdih.tangerangkab.go.id. Diakses tanggal 2024-09-02.