Secara umum, supremasi hukum merupakan sebuah prinsip inti demokrasi liberal yang mewujudkan ide-ide, seperti konstitusionalisme dan pemerintah dengan kekuasaan terbatas.[1] Supremasi hukum berupaya untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tingkatan tertinggi. Hal tersebut sejalan dengan arti supremasi hukum secara etimologis, yakni supremasi (berada pada tingkatan tertinggi) dan hukum (peraturan perundang-undangan dan norma).[2] Supremasi hukum berfungsi untuk melindungi setiap warga negara tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, termasuk penyelenggara negara.

Dalam suatu negara, penegakan supremasi hukum dapat berjalan dengan dua prinsip, yaitu prinsip negara hukum dan prinsip konstitusi.[3] Dalam prinsip negara hukum, tidak ada penyelewengan yang dilakukan oleh penegak hukum sehingga masyarakat memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Sementara itu, prinsip konstitusi menjadikan konstitusi sebagai landasan dalam bermasyarakat sehingga hak setiap warga negara terjamin. Prinsip supremasi hukum dibangun dan dikembangkan dari teori liberal tentang hukum yang telah ada sebelumnya.

Meskipun demikian, supremasi hukum juga dianggap sebagai truisme. Dalam pengertian yang sempit, hukum direduksi menjadi pernyataan bahwa siapa pun harus tunduk patuh kepada hukum. Prinsip ini kurang memperhatikan kandungan hukum yang ada sehingga memunculkan pernyataan bahwa supremasi hukum berlaku pada zaman Nazi Jerman dan Uni Soviet karena penindasan dan kekerasan dibalut legalitas.

Cakupan

sunting

A. V. Dicey menjelaskan dalam bukunya yang berjudul Introduction to the Study of the Law of the Constitution bahwa supremasi hukum mencakup empat hal, yaitu:[1]

  1. Siapa pun tidak boleh dihukum jika dia tidak melanggar hukum.
  2. Supremasi hukum mensyaratkan ‘ketaatan yang sama’ terhadap hukum. Hal tersebut umum dipahami sebagai kesamaan dan kesetaraan di hadapan hukum.
  3. Harus ada kepastian hukuman jika terjadi pelanggaran hukum.
  4. Supremasi hukum mensyaratkan bahwa hak-hak dan kebebasan-kebebasan individu diwujudkan dalam ‘hukum umum’ negara yang bersangkutan.

Elemen

sunting

Empat elemen penting dalam negara hukum (rechtsstaat) yang menjadi ciri tegaknya supremasi hukum, yaitu:[4]

  1. Jaminan bahwa pemerintah dalam menjalankan kekuasaannya selalu dilaksanakan atas dasar hukum dan peraturan perundang-undangan.
  2. Jaminan perlindungan hukum terhadap hak-hak dasar.
  3. Pembagian kekuasaan negara yang jelas, adil, dan konsisten.
  4. Perlindungan hukum dari badan-badan peradilan terhadap tindak pemerintahan.

Referensi

sunting
  1. ^ a b Heywood, Andrew (2018). Pengantar Teori Politik Edisi Keempat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. hlm. 294. ISBN 978-602-229-867-0. 
  2. ^ A. S., Hornby (1974). Oxford Advanced Leaner's Dictionary of Current English. Oxford. 
  3. ^ Qamar, Nurul (2017). "Supremasi Hukum dan Penegakan Hukum". Ishlah. 13 (2): 151–158. doi:https://doi.org/10.31219/osf.io/qwcp9 Periksa nilai |doi= (bantuan). 
  4. ^ Husni, Ahmad., Sugiono, Bambang. (2000). "Supremasi Hukum dan Demokrasi". Jurnal Hukum Ius Quia Iustum. 7 (14): 71–82. 
  NODES
os 2