Waran adalah hak untuk membeli saham atau kewajiban dari suatu perusahaan dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya oleh penerbit waran/perusahaan emiten.[1] Harga pasar saham dapat berubah-ubah setelah penawaran umum perdana.

Harga pasar saham dapat berubah-ubah setelah penawaran umum perdana. Ketika harga tersebut naik menjadi lebih tinggi, maka pemilik waran akan mendapat keuntungan karena dapat membeli saham tersebut dengan harga awal. Sebaliknya jika harga pasar turun menjadi lebih rendah dari harga awal, pemilik waran akan mengalami kerugian sesuai harga waran, karena waran tersebut tidak dapat digunakan untuk membeli saham dengan harga yang lebih rendah dari harga pasar.

Waran umumnya dapat diperdagangkan juga di bursa, sehingga pemilik waran dapat juga mendapat keuntungan (capital gain) jika bisa menjual waran tersebut lebih tinggi dari harga beli. Waran hampir mirip dengan Opsi, sama-sama merupakan suatu jenis kontrak dari pasar modal, hanya saja waran diterbitkan oleh perusahaan sedangkan opsi diterbitkan oleh perorangan.[2]

Referensi

sunting
  1. ^ Citra Puspa Permata, Muhammad Abdul Ghoni (2009). "Peranan Pasar Modal Dalam Perekonomian Negara Indonesia". Jurnal AkunStie. 5 (2): 55. ISSN 2502-2911. 
  2. ^ Benny Yong (2016). "Perbandingan Efek Dilusi pada Nilai Waran dengan Menggunakan Metode Black-Scholes, Dilusi Black-Scholes, dan Pengamatan Variabel". Jurnal Silogisme: Kajian Ilmu Matematika dan Pembelajarannya. 1 (1): 23. ISSN 2527-6182. 


  NODES
Done 2