Naib (berasal dari Bahasa Arab naba yang artinya pengganti, wakil, atau pihak yang menjadi representasi dari pemilik otoritas tinggi) adalah sebutan bagi wakil penghulu urusan agama Islam, wakil penghulu distrik, dan wakil penghulu ondor dan [1] Namun dalam perkembangannya, kata ini tidak sekadar digunakan bagi penghulu saja tetapi digunakan juga untuk menunjuk wakil atau pengganti seseorang yang memiliki kedudukan, tugas, atau jabatan tertentu.[2] Memang di dalam masyarakat Indonesia, kata ini sangat dikenal untuk menunjukkan wakil penghulu, khususnya masyarakat yang tinggal di daerah Jawa.[1] Selain dimaknai sebagai wakil penghulu, Naib juga digunakan untuk menunjuk sosok yang menggantikan seorang imam memimpin salat.[1] Biasanya, hanya seorang laki-laki yang disebut sebagai naib.[2] Contoh penggunaan Naib adalah Naib Ketua yang berarti Wakil Ketua dan juga Naib Laksamana yang menunjuk pada Laksamana Muda.[3] Selain itu, kata naib juga digunakan untuk menunjuk wakil Wali kota maupun wakil Gubernur pada negara-negara yang berada di daerah Arab.[4]

Referensi

sunting
  1. ^ a b c (Indonesia) Shaadily, Hassan. Ensiklopedia Indonesia Jilid 4. Jakarta: Ichtiar Baru dan Van Hoeve.
  2. ^ a b (Indonesia) "Arti Nama Naib". 
  3. ^ (Indonesia) "Naib". 
  4. ^ (Inggris) "Naib". 
  NODES