Seks dalam Islam

Pandangan dan hukum Islam tentang seksualitas

Seks dalam Islam diajarkan dengan aturan yang disertai dengan tuntunan. Islam mengajarkan bahwa seks merupakan suatu kebutuhan yang tidak mengingkari fitrah seorang manusia. Namun terdapat beberapa aturan syariat Islam dan adab untuk mengimbangi dan membatasi tindakan yang dianggap tabu.

Larangan

sunting

Beberapa praktik seksual yang dilarang adalah seks anal, dan bestialitas.

Kebiasan seks anal ditemukan di antara beberapa suku Arab di masa jahiliah. Dikisahkan, pada suatu hari nabi Muhammad mendengar kabar pasangan pengantin baru yang memiliki masalah keintiman. Mereka berasal dari dua suku yang berbeda kebiasaan seksnya. Sang istri menolak disetubuhi lewat anus dan mengancam menjauhi suami jika dia memaksa. Setelahnya, Allah menurunkan ayat melalui perantaraan Muhammad mengenai hal tersebut.[1]

Beberapa suku Arab jahiliah juga gemar menggauli binatang seperti domba, kambing, unta, dan sapi. Ketika terjadi permusuhan antarsuku, mereka saling menuduh sebagai pelaku bestialitas.[2]

" Dan mereka bertanya kepadamu (wahai Muhammad), mengenai (hukum) haid. Katakanlah: Darah haid itu satu benda yang (menjijikkan dan) mendatangkan mudarat. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari perempuan (jangan bersetubuh dengan isteri kamu) dalam masa datang darah haid itu dan janganlah kamu hampiri mereka (untuk bersetubuh) sebelum mereka suci. Kemudian apabila mereka sudah bersuci maka datangilah mereka menurut jalan yang diperintahkan oleh Allah kepada kamu. Sesungguhnya Allah mengasihi orang-orang yang banyak bertaubat dan mengasihi orang-orang yang sentiasa mensucikan diri. "

" Isteri-isteri kamu adalah sebagai kebun tanaman kamu, oleh itu datangilah kebun tanaman kamu menurut cara yang kamu sukai dan sediakanlah (amal-amal yang baik) untuk diri kamu dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah sesungguhnya kamu akan menemuiNya (pada hari akhirat kelak). Dan berilah khabar gembira (wahai Muhammad) kepada orang-orang yang beriman. " - (Surah Al-Baqarah: 223)[3]

" Dan mereka yang menjaga kehormatannya. Kecuali kepada isterinya atau hamba sahayanya maka sesungguhnya mereka tidak tercela. Kemudian, sesiapa yang mengingini selain dari yang demikian, maka merekalah orang-orang yang melampaui batas. " - (Surah Al-Mu’minun: 5-7)[4]

Aturan

sunting
  • Seks dibenarkan jika dilakukan oleh pasangan suami-istri yang telah menikah secara sah. Jika dilakukan oleh pasangan gelap (diluar nikah), maka hal itu disebut zina.
  • Seks tidak boleh dilakukan ketika istri tengah mengalami haid atau nifas.
  • Seks hanya boleh dilakukan dengan melalui faraj, dan tidak boleh melalui dubur.
  • Seks hanya boleh dilakukan oleh pasangan berlawanan jenis. Ada interpretasi yang mengatakan bahwa Homoseksual, gay, atau lesbian tidak secara resmi diakui didalam Dunia Islam.

Catatan kaki

sunting
  1. ^ Ali (2019), hlm. 94.
  2. ^ Ali (2019), hlm. 96.
  3. ^ "Surah Al-Baqarah [2:223-233]". Surah Al-Baqarah [2:223-233] (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-09-10. 
  4. ^ "Surah Al-Mu'minun [23]". Surah Al-Mu'minun [23] (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-09-10. 

Daftar Pustaka

sunting


  NODES
os 2