Tata kelola adalah proses interaksi melalui hukum, norma, kekuasaan, atau bahasa masyarakat yang tertata[1] melalui sistem sosial (keluarga, suku, organisasi formal, atau tidak formal, wilayah, atau lintas wilayah). Hal ini dilakukan oleh pemerintah suatu negara, pasar, atau jaringan. Hal ini merupakan pengambilan keputusan di antara para pelaku yang terlibat dalam masalah bersama yang mengarah pada penciptaan, penguatan, atau penghasilan ulang norma dan pranata sosial".[2] Dalam istilah awam, hal ini dapat digambarkan sebagai proses politik yang ada di dalam dan di antara pranata formal.

Berbagai entitas (dikenal secara umum sebagai badan pengatur) dapat menata kelola. Yang paling formal adalah pemerintah, sebuah badan yang tanggung jawab dan kewenangannya adalah untuk mengambil keputusan yang mengikat dalam sistem geopolitik tertentu (seperti negara) dengan menetapkan hukum. Jenis tata kelola lain mencakup organisasi (seperti korporasi yang diakui sebagai badan hukum oleh pemerintah), kelompok sosiopolitik (ketua, suku, geng, keluarga, denominasi agama, dll.), atau kelompok orang tidak formal yang lain. Dalam hubungan niaga dan alih daya, kerangka tata kelola dibangun ke dalam kontrak hubungan yang memupuk kerja sama dan reka baru jangka panjang.[butuh rujukan]

Tata kelola adalah tata cara mengelola sesuatu.[3] Tingkat keformalan bergantung pada peraturan di bagian dalam organisasi dan di bagian luar dengan mitra niaga. Dengan demikian, tata kelola dapat mengambil banyak bentuk, didorong oleh banyak motivasi yang berbeda dan dengan hasil yang berbeda. Misalnya, pemerintah dapat menjalankan demokrasi karena warga negara dapat memilih siapa yang harus memerintah dan kepentingan umum adalah tujuannya, sedangkan organisasi nirlaba atau korporasi dapat ditata kelola oleh dewan pengarah kecil dan mengejar tujuan yang lebih spesifik.

Selain itu, berbagai pelaku luar tanpa kekuatan pengambilan keputusan dapat memengaruhi proses pemerintahan. Ini termasuk lobi, wadah pemikir, partai politik, lembaga swadaya masyarakat, komunitas, dan media.

Sebagian pranata pendidikan tinggi menawarkan tata kelola sebagai bidang pengkajian, antara lain Sekolah Urusan Internasional Balsillie, Sekolah Urusan Global Munk, Institut Ilmu Politik Paris, Institut Pascasarjana Jenewa, Sekolah Hertie, dan Sekolah Ekonomi London.

Rujukan

sunting
  1. ^ Compare: Bevir, Mark (2012). Governance: A very short introduction. Oxford, UK: Oxford University Press. ISBN 9780191646294. Governance refers, therefore, to all processes of governing, whether undertaken by a government, market, or network, whether over a family, tribe, formal or informal organization, or territory, and whether through laws, norms, power or language. Governance differs from government in that it focuses less on the state and its institutions and more on social practices and activities. 
  2. ^ Hufty, Marc (2011). "Investigating Policy Processes: The Governance Analytical Framework (GAF). In: Wiesmann, U., Hurni, H., et al. eds. Research for Sustainable Development: Foundations, Experiences, and Perspectives". Bern: Geographica Bernensia: 403–24. 
  3. ^ Sidjabat, Sonya (2021). Pengelolaan Sumber Daya Manusia Unggul. Bogor: Lindan Bestari. hlm. 1. 

Bacaan lanjut

sunting
  NODES
Intern 2
os 7